Home »
» Menyoal Situs Aduan Rekening Penipu Kominfo
Ilustrasi (Istockphoto/ PeopleImages)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap alasan kelambatan dalam pemrosesan laporan rekening penipuan di situs Cekrekening.id. Kelambatan ini disebabkan oleh jumlah tim verifikator yang menangani puluhan ribu laporan.
Cekrekening adalah situs yang diluncurkan dan dikelola Kemenkominfo sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.
"Saat ini tim kewalahan, ada sekitar 40 ribu laporan yang belum diverifikasi. Karena jumlah verifikator hanya 3 orang," kata Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Anthonius Malau kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/10).
Hal ini diungkap Anthonius menanggapi keluhan lambatnya layanan situs aduan itu. Nadine, seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta menyebut ia sempat mengadukan rekening yang digunakan untuk menipu di situs ini.
Butuh waktu 6 bulan sebelum akhirnya status aduan keluar. Ia mengadukan rekening penipuan pada Agustus 2018. Pada Februari 2019 dikirim email yang menyebutkan status aduan.
"Aku ngasih laporan agustus 2018, baru direject (ditolak) itu Februari 2019," tuturnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (11/10).
Namun, ketika dicek di situs Cek Rekening pada Rabu (9/10), status aduan masih tertulis terbuka dan belum diperiksa. Ternyata rekening yang sama juga diadukan oleh beberapa orang lainnya. Meski dua hari kemudian Jumat (11/10) status berubah telah ditolak. Penolakan ini menurutnya lantaran ia kurang melampirkan bukti dan kronologis.
Pengumpulan dapat dilakukan oleh siapa saja yang ingin berpartisipasi dan membantu sesama pengguna transaksi digital. Pengumpulan yang dimaksud berupa pengumpulan data rekening.
Anthonius juga mengatakan saat ini Kemenkominfo sedang melakukan pemindahan server sekaligus membersihkan server dari data-data sampah. Data sampah yang dimaksud adalah laporan-laporan yang tidak sesuai dengan syarat dari Cek Rekening.
"Terjadi ribuan tumpukan laporan. Banyak laporan salah input rekening bank dengan nama bank, laporan tidak disertai bukti capture, laporan coba-coba, dan lain-lain. Laporan ini harus dibersihkan dari basis data karena jumlahnya puluhan ribu," kata Anthonius.
Dalam proses pembersihan server, Anthonius mengatakan penolakan laporan setelah enam bulan merupakan proses otomatis yang dijalankan oleh mesin.
"Karena jumlahnya puluhan ribu, maka digunakan algoritme untuk otomisasi pembersihan. Pada saat digunakan, sistem ticketing mengirim email ke pelapor secara otomatis [...] ada juga yang tidak terkirim," kata Anthonius.
Berdasarkan situs CekRekening, rekening yang dilaporkan adalah rekening terkait tindak pidana seperti penipuan, investasi palsu, narkotika & obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya
sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191015103315-185-439570/menyoal-situs-aduan-rekening-penipu-kominfo
hi.